A.
Pengertian
euthanasia
Euthanasia (Bahasa Yunani:
ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan
θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah praktik
pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui
cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit
yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang
mematikan. Hippokrates pertama kali menggunakan istilah
"eutanasia" ini pada "sumpah Hippokrates" yang ditulis pada masa
400-300 SM.
Sumpah tersebut berbunyi: "Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu".
Dalam sejarah hukum Inggris yaitu common law sejak tahun 1300 hingga saat
"bunuh diri" ataupun "membantu pelaksanaan bunuh diri"
tidak diperbolehkan.
Dalam
bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Menurut
istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan
yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat
kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang
kematiannya (Hasan, 1995:145). Euthanasia
sering disebut : mercy killing (mati dengan tenang). Euthanasia bisa muncul
dari keinginan pasien sendiri, permintaan dari keluarga dengan persetujuan
pasien (bila pasien masih sadar), atau tanpa persetujuan pasien (bila pasien
sudah tidak sadar).
Kode Etik Kedokteran
Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti:
1. Berpindahnya ke alam baka dengan tenang & aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Tuhan di bibir.
2. Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberi obat penenang.
3. Mengakhiri penderitaan & hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri & keluarganya.
1. Berpindahnya ke alam baka dengan tenang & aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Tuhan di bibir.
2. Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberi obat penenang.
3. Mengakhiri penderitaan & hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri & keluarganya.
B.
Alasan
Dilakukan Euthanasia
1. Rasa Sakit yang Tidak Tertahankan
2. Hak untuk Melakukan Bunuh Diri
Manusia memang punya
hak untuk bunuh diri, hal seperti itu tidak melanggar hukum. Bunuh diri adalah
suatu tragedi, aksi sendiri. Euthanasia bukanlah
aksi pribadi melainkan membiarkan seseorang memfasilitasi kematian orang lain.
Ini bisa mengarah ke suatu tindakan penyiksaan pada akhirnya.
3. Haruskah Seseorang Dipaksa untuk Hidup?
Bahkan tidak ada hukum
atau etika medis yang menyatakan bahwa apapun akan dilakukan untuk
mempertahankan pasien tetap hidup. Desakan, melawan permintaan pasien, menunda
kematian dengan alasan hukum dan sebagainya juga bisa dinilai kejam dan tidak
berperikemanusiaan. Saat itulah perawatan lebih lanjut menjadi tindakan yang
tanpa rasa kasihan, tidak bijak, atau tidak terdengar sebagai perilaku medis.
Hal yang harus dilakukan adalah dengan
menyediakan perawatan di rumah, bantuan dukungan emosional dan spiritual bagi pasien dan membiarkan sang pasien merasa
nyaman dengan sisa waktunya.
C. Eutanasia
ditinjau dari sudut cara pelaksanaannya
Dalam praktik
kedokteran, dikenal dua macam euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia
pasif.
1. Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat
kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut.
Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau
sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak
mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang biasanya dikemukakan
dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang
penderitaan pasien serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah
(Utomo, 2003:176).
Contoh euthanasia aktif, misalnya ada seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus (Utomo, 2003:178).
2. Euthanasia pasif, adalah tindakan dokter menghentikan
pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak
mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat
kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan
ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk pengobatan
sangat tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah
tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia
pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang
menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter
umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi
membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi (Utomo, 2003:176).
Contoh
euthanasia pasif, misalkan penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang
sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada otak yang tidak ada harapan
untuk sembuh. Atau, orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika
tidak diobati maka dapat mematikan penderita. Dalam kondisi demikian, jika
pengobatan terhadapnya dihentikan, akan dapat mempercepat kematiannya (Utomo,
2003:177).
Menurut Deklarasi Lisabon 1981, euthanasia dari sudut kemanusiaan dibenarkan dan merupakan hak bagi pasien yang menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan. Namun dalam praktiknya dokter tidak mudah melakukan euthanasia, karena ada dua kendala. Pertama, dokter terikat dengan kode etik kedokteran bahwa ia dituntut membantu meringankan penderitaan pasien Tapi di sisi lain, dokter menghilangkan nyawa orang lain yang berarti melanggar kode etik kedokteran itu sendiri. Kedua, tindakan menghilangkan nyawa orang lain merupakan tindak pidana di negara mana pun. (Utomo, 2003:178).
Menurut Deklarasi Lisabon 1981, euthanasia dari sudut kemanusiaan dibenarkan dan merupakan hak bagi pasien yang menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan. Namun dalam praktiknya dokter tidak mudah melakukan euthanasia, karena ada dua kendala. Pertama, dokter terikat dengan kode etik kedokteran bahwa ia dituntut membantu meringankan penderitaan pasien Tapi di sisi lain, dokter menghilangkan nyawa orang lain yang berarti melanggar kode etik kedokteran itu sendiri. Kedua, tindakan menghilangkan nyawa orang lain merupakan tindak pidana di negara mana pun. (Utomo, 2003:178).
3. Auto ethanasia, adalah seorang pasien yang menolak secara
tegas dengan sadar untuk menerima medis dan dia megetahui hal ini akan
memperpendek dan akan mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebuat ia
membuat sebuah codicil (pernyataan tertlis tangan). Auto euthanasia pada
dasarnya adalah euthanasia pasif atas permintaan.
D. Eutanasia ditinjau dari sudut pemberian izin
Ditinjau dari sudut pemberian izin
maka eutanasia dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
§
Eutanasia di luar kemauan pasien: yaitu suatu tindakan
eutanasia yang bertentangan dengan keinginan si pasien untuk tetap hidup.
Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan dengan pembunuhan.
§
Eutanasia secara tidak sukarela: Eutanasia semacam ini
adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu
tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini terjadi apabila seseorang yang
tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan misalnya
statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien (seperti pada kasus Terri Schiavo). Kasus ini
menjadi sangat kontroversial sebab beberapa orang wali mengaku memiliki hak
untuk mengambil keputusan bagi si pasien.
§
Eutanasia secara sukarela : dilakukan atas persetujuan
si pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal kontroversial.
§ Bantuan bunuh diri: ini sering diklasifikasikan sebagai salah
satu bentuk euthanasia. Hal ini terjadi ketika seorang individu diberikan
informasi dan wacana untuk membunuh dirinya sendiri. Pihak ketiga dapat
dilibatkan, namun tidak harus hadir dalam aksi bunuh diri tersebut. Jika dokter
terlibat dalam euthanasia tipe ini, biasanya disebut sebagai ‘bunuh diri atas
pertolongan dokter’. Di Amerika Serikat, kasus ini pernah dilakukan oleh dr.
Jack Kevorkian.
E. Eutanasia ditinjau dari sudut tujuan
Beberapa tujuan pokok dari
dilakukannya eutanasia antara lain yaitu :
§
Pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy
killing)
§
Eutanasia hewan
§
Eutanasia berdasarkan bantuan dokter, ini adalah
bentuk lain daripada eutanasia agresif secara sukarela
F. Praktik-praktik
eutanasia di dunia
Praktik-praktik eutanasia pernah
yang dilaporkan dalam berbagai tindakan masyarakat:
§
Di India pernah dipraktikkan suatu kebiasaan untuk melemparkan orang-orang tua
ke dalam sungai Gangga.
§
Uruguay mencantumkan kebebasan praktik
eutanasia dalam undang-undang yang telah berlaku sejak tahun 1933.
§
Di beberapa negara Eropa, praktik eutanasia bukan lagi kejahatan kecuali di Norwegia yang sejak 1902 memperlakukannya sebagai kejahatan khusus.
§
Di Amerika Serikat, khususnya di semua negara bagian,
eutanasia dikategorikan sebagai kejahatan. Bunuh diri atau membiarkan dirinya
dibunuh adalah melanggar hukum di Amerika Serikat.
§
Satu-satunya negara yang dapat melakukan tindakan
eutanasia bagi para anggotanya adalah Belanda. Anggota yang telah diterima dengan
persyaratan tertentu dapat meminta tindakan eutanasia atas dirinya. Ada
beberapa warga Amerika Serikat yang menjadi anggotanya. Dalam praktik medis,
biasanya tidak pernah dilakukan eutanasia aktif, namun mungkin ada
praktik-praktik medis yang dapat digolongkan eutanasia pasif.
G.
Euthanasia
menurut hukum di berbagai negara
Sejauh ini eutanasia
diperkenankan yaitu dinegara Belanda, Belgia serta ditoleransi di negara bagian Oregon di Amerika, Kolombia[4] dan Swiss dan dibeberapa negara dinyatakan
sebagai kejahatan seperti di Spanyol, Jerman dan Denmark
§ Belanda
Pada tanggal 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang
mengizinkan eutanasia. Undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak
tanggal 1 April 2002 [6], yang
menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasi praktik
eutanasia. Pasien-pasien yang mengalami sakit menahun dan tak tersembuhkan,
diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya.
Tetapi perlu
ditekankan, bahwa dalam Kitab Hukum Pidana Belanda secara formal euthanasia dan
bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal.
Sebuah karangan
berjudul "The Slippery Slope of Dutch Euthanasia" dalam
majalah Human Life
International Special Report Nomor
67, November 1998, halaman 3
melaporkan bahwa sejak tahun 1994 setiap dokter di Belanda dimungkinkan
melakukan eutanasia dan tidak akan dituntut di pengadilan asalkan mengikuti beberapa prosedur
yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut adalah mengadakan konsultasi dengan
rekan sejawat (tidak harus seorang spesialis) dan membuat laporan dengan
menjawab sekitar 50 pertanyaan.
Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara
hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus eutanasia dan
bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya
prosedurnya. Pada tahun 2002, sebuah konvensi
yang berusia 20 tahun telah dikodifikasi oleh undang-undang belanda, dimana seorang dokter yang melakukan
eutanasia pada suatu kasus tertentu tidak akan dihukum.
§ Australia
Negara bagian Australia, Northern Territory, menjadi tempat
pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan euthanasia dan bunuh diri
berbantuan, meski reputasi ini tidak bertahan lama. Pada tahun 1995 Northern Territory menerima UU yang disebut "Right
of the terminally ill bill" (UU tentang hak pasien terminal).
Undang-undang baru ini beberapa kali dipraktikkan, tetapi bulan Maret 1997 ditiadakan oleh keputusan Senat Australia, sehingga harus ditarik
kembali.
§ Belgia
Parlemen Belgia telah melegalisasi tindakan eutanasia
pada akhir September 2002. Para pendukung
eutanasia menyatakan bahwa ribuan tindakan eutanasia setiap tahunnya telah
dilakukan sejak dilegalisasikannya tindakan eutanasia di negara ini, namun
mereka juga mengkritik sulitnya prosedur pelaksanaan eutanasia ini sehingga
timbul suatu kesan adaya upaya untuk menciptakan "birokrasi kematian".
Belgia kini menjadi
negara ketiga yang melegalisasi eutanasia (setelah Belanda dan negara bagian Oregon di Amerika).
Senator Philippe
Mahoux, dari partai sosialis yang merupakan salah satu penyusun rancangan
undang-undang tersebut menyatakan bahwa seorang pasien yang menderita secara
jasmani dan psikologis adalah merupakan orang yang memiliki
hak penuh untuk memutuskan kelangsungan hidupnya dan penentuan saat-saat akhir
hidupnya.
§ Amerika
Eutanasia agresif
dinyatakan ilegal di banyak negara bagian di Amerika.
Saat ini satu-satunya negara bagian di Amerika yang hukumnya secara eksplisit
mengizinkan pasien terminal ( pasien yang tidak mungkin lagi disembuhkan)
mengakhiri hidupnya adalah negara bagian Oregon, yang pada
tahun 1997 melegalisasikan kemungkinan
dilakukannya eutanasia dengan memberlakukan UU tentang kematian yang pantas (Oregon
Death with Dignity Act)[8].
Tetapi undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan
euthanasia. Syarat-syarat yang diwajibkan cukup ketat, dimana pasien terminal berusia 18 tahun ke
atas boleh minta bantuan untuk bunuh diri, jika mereka diperkirakan akan
meninggal dalam enam bulan dan keinginan ini harus diajukan sampai tiga kali
pasien, dimana dua kali secara lisan (dengan tenggang
waktu 15 hari di antaranya) dan sekali secara tertulis (dihadiri dua saksi dimana salah satu saksi tidak boleh memiliki
hubungan keluarga dengan pasien). Dokter kedua harus mengkonfirmasikan diagnosis penyakit dan prognosis serta memastikan bahwa pasien dalam
mengambil keputusan itu tidak berada dalam keadaan gangguan mental.Hukum juga mengatur secara tegas bahwa
keputusan pasien untuk mengakhiri hidupnya tersebut tidak boleh berpengaruh
terhadap asuransi yang dimilikinya baik asuransi
kesehatan, jiwa maupun kecelakaan ataupun juga simpanan hari tuanya.
Belum jelas apakah
undang-undang Oregon ini bisa dipertahankan di masa depan, sebab dalam Senat AS pun ada usaha untuk meniadakan UU
negara bagian ini. Mungkin saja nanti nasibnya sama dengan UU Northern
Territory di Australia. Bulan Februari lalu sebuah studi terbit tentang
pelaksanaan UU Oregon selama tahun 1999.
Sebuah lembaga jajak
pendapat terkenal yaitu Poling
Gallup (Gallup Poll) menunjukkan bahwa 60% orang Amerika
mendukung dilakukannya eutanasia.
§ Indonesia
Berdasarkan hukum di
Indonesia maka eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini
dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana yang
menyatakan bahwa "Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas
permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan
sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun". Juga demikian
halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga
dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan eutanasia. Dengan
demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan
tindakan eutanasia oleh siapa pun.
Ketua umum pengurus
besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal Moeloek dalam
suatu pernyataannya yang dimuat oleh majalah Tempo Selasa 5 Oktober 2004 menyatakan bahwa : Eutanasia atau
"pembunuhan tanpa penderitaan" hingga saat ini belum dapat diterima
dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
"Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai dengan etika yang dianut oleh
bangsa dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP.
§ Swiss
Di Swiss, obat yang
mematikan dapat diberikan baik kepada warga negara Swiss ataupun orang asing apabila yang
bersangkutan memintanya sendiri. Secara umum, pasal 115 dari Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Swiss yang ditulis pada tahun 1937 dan dipergunakan sejak tahun 1942, yang pada intinya
menyatakan bahwa "membantu suatu pelaksanaan bunuh diri adalah merupakan
suatu perbuatan melawan hukum apabila motivasinya semata untuk kepentingan diri
sendiri."
Pasal 115 tersebut
hanyalah menginterpretasikan suatu izin untuk melakukan pengelompokan terhadap
obat-obatan yang dapat digunakan untuk mengakhiri kehidupan seseorang.
§ Inggris
Pada tanggal 5
November 2006, Kolese Kebidanan
dan Kandungan Britania Raya (Britain's Royal College of Obstetricians and
Gynaecologists) mengajukan sebuah proposal kepada Dewan Bioetik Nuffield (Nuffield
Council on Bioethics) agar dipertimbangkannya izin untuk melakukan
eutanasia terhadap bayi-bayi yang lahir cacat (disabled newborns).
Proposal tersebut bukanlah ditujukan untuk melegalisasi eutanasia di Inggris melainkan semata guna memohon
dipertimbangkannya secara saksama dari sisi faktor "kemungkinan hidup si
bayi" sebagai suatu legitimasi praktik kedokteran.
Namun hingga saat ini
eutanasia masih merupakan suatu tindakan melawan hukum di kerajaan Inggris demikian juga di Eropa (selain
daripada Belanda).
Demikian pula
kebijakan resmi dari Asosiasi Kedokteran Inggris (British Medical Association-BMA) yang secara tegas menentang eutanasia
dalam bentuk apapun juga.
§ Jepang
Jepang tidak memiliki suatu aturan hukum yang
mengatur tentang eutanasia demikian pula Pengadilan Tertinggi Jepang (supreme court of Japan) tidak pernah mengatur mengenai
eutanasia tersebut.
Ada 2 kasus eutanasia
yang pernah terjadi di Jepang yaitu di Nagoya pada tahun 1962 yang dapat
dikategorikan sebagai "eutanasia pasif" (消極的安楽死, shōkyokuteki anrakushi)
Kasus yang satunya
lagi terjadi setelah peristiwa insiden di Tokai
university pada tahun 1995[14] yang dikategorikan sebagai
"eutanasia aktif " (積極的安楽死,
sekkyokuteki anrakushi)
Keputusan hakim dalam
kedua kasus tersebut telah membentuk suatu kerangka hukum dan suatu alasan
pembenar dimana eutanasia secara aktif dan pasif boleh
dilakukan secara legal. Meskipun demikian eutanasia yang dilakukan selain pada
kedua kasus tersebut adalah tetap dinyatakan melawan hukum, dimana dokter yang melakukannya akan dianggap
bersalah oleh karena merampas kehidupan pasiennya. Oleh karena keputusan
pengadilan ini masih diajukan banding ke tingkat federal maka keputusan
tersebut belum mempunyai kekuatan hukum sebagai sebuah yurisprudensi,
namun meskipun demikian saat ini Jepang memiliki suatu kerangka hukum sementara
guna melaksanakan eutanasia.
§ Republik Ceko
Di Republik
Ceko eutanisia dinyatakan
sebagai suatu tindakan pembunuhan berdasarkan peraturan setelah pasal mengenai
eutanasia dikeluarkan dari rancangan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana. Sebelumnya pada rancangan tersebut, Perdana
Menteri Jiri Pospíšil bermaksud untuk memasukkan eutanasia dalam rancangan KUHP
tersebut sebagai suatu kejahatan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara,
namun Dewan Perwakilan Konstitusional dan komite hukum negara tersebut
merekomendasikan agar pasal kontroversial tersebut dihapus dari rancangan
tersebut.
§ India
Di India eutanasia adalah suatu perbuatan
melawan hukum. Aturan mengenai larangan eutanasia terhadap dokter secara tegas
dinyatakan dalam bab pertama pasal 300 dariKitab Undang-undang Hukum Pidana
India (Indian penal code-IPC)
tahun 1860. Namun berdasarkan aturan tersebut dokter yang melakukan euthanasia
hanya dinyatakan bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan kematian dan
bukannya pembunuhan yang hukumannya didasarkan pada ketentuan pasal 304 IPC,
namun ini hanyalah diberlakukan terhadap kasus eutanasia sukarela dimana sipasien sendirilah yang menginginkan
kematian dimana si dokter hanyalah membantu
pelaksanaan eutanasia tersebut (bantuan eutanasia). Pada kasus eutanasia secara
tidak sukarela (atas keinginan orang lain) ataupun eutanasia di luar kemauan
pasien akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal 92 IPC.
§ China
Di China, eutanasia saat
ini tidak diperkenankan secara hukum. Eutansia diketahui terjadi pertama
kalinya pada tahun 1986, dimana seorang yang bernama "Wang
Mingcheng" meminta seorang dokter untuk melakukan eutanasia terhadap
ibunya yang sakit. Akhirnya polisi menangkapnya juga si dokter yang
melaksanakan permintaannya, namun 6 tahun kemudian Pengadilan tertinggi rakyat
(Supreme People's Court) menyatakan mereka tidak bersalah. Pada tahun
2003, Wang Mingcheng menderita penyakit kanker perut yang tidak ada kemungkinan
untuk disembuhkan lagi dan ia meminta untuk dilakukannya eutanasia atas dirinya
namun ditolak oleh rumah sakit yang merawatnya. Akhirnya ia meninggal dunia
dalam kesakitan.
§ Afrika Selatan
Di Afrika
Selatan belum ada suatu
aturan hukum yang secara tegas mengatur tentang eutanasia sehingga sangat
memungkinkan bagi para pelaku eutanasia untuk berkelit dari jerat hukum yang
ada.
§ Korea
Belum ada suatu
aturan hukum yang tegas yang mengatur tentang eutanasia di Korea, namun telah
ada sebuah preseden hukum (yurisprudensi)yang di Korea dikenal dengan "Kasus rumah sakit
Boramae" dimana dua orang dokter yang didakwa
mengizinkan dihentikannya penanganan medis pada seorang pasien yang menderita
sirosishati (liver cirrhosis) atas desakan keluarganya.
Polisi kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut
dengan diberi catatan bahwa dokter tersebut seharusnya dinayatakan tidak
bersalah. Namun kasus ini tidak menunjukkan relevansi yang nyata dengan mercy killing dalam arti kata eutanasia aktif.
Pada akhirnya
pengadilan memutuskan bahwa " pada kasus tertentu dari penghentian
penanganan medis (hospital treatment) termasuk tindakan eutanasia pasif,
dapat diperkenankan apabila pasien terminal meminta penghentian dari perawatan
medis terhadap dirinya.
H. Euthanasia
menurut ajaran agama
§ Dalam ajaran gereja Katolik Roma
Sejak pertengahan
abad ke-20, gereja Katolik telah berjuang untuk memberikan
pedoman sejelas mungkin mengenai penanganan terhadap mereka yang menderita
sakit tak tersembuhkan, sehubungan dengan ajaran moral gereja mengenai
eutanasia dan sistem penunjang hidup. Paus
Pius XII, yang tak hanya menjadi saksi dan mengutuk program-program genetika
dan eutanasia Nazi, melainkan juga
menjadi saksi atas dimulainya sistem-sistem modern penunjang hidup, adalah yang
pertama menguraikan secara jelas masalah moral ini dan menetapkan pedoman. Pada
tanggal 5 Mei tahun 1980 , kongregasi untuk ajaran iman telah menerbitkan
Dekalarasi tentang eutanasia ("Declaratio de euthanasia") yang menguraikan pedoman ini lebih
lanjut, khususnya dengan semakin meningkatnya kompleksitas sistem-sistem
penunjang hidup dan gencarnya promosi eutanasia sebagai sarana yang sah untuk
mengakhiri hidup. Paus Yohanes Paulus II, yang prihatin dengan
semakin meningkatnya praktik eutanasia, dalam ensiklik Injil Kehidupan (Evangelium
Vitae) nomor 64 yang memperingatkan kita agar melawan "gejala yang
paling mengkhawatirkan dari `budaya kematian' dimanajumlah
orang-orang lanjut usia dan lemah yang meningkat dianggap sebagai beban yang
mengganggu." Paus Yohanes Paulus II juga menegaskan bahwa eutanasia
merupakan tindakan belas kasihan yang keliru, belas kasihan yang semu:
"Belas kasihan yang sejati mendorong untuk ikut menanggung penderitaan
sesama. Belas kasihan itu tidak membunuh orang, yang penderitaannya tidak dapat
kita tanggung" (Evangelium Vitae, nomor 66)
§ Dalam ajaran agama Hindu
Pandangan agama Hindu terhadap euthanasia adalah didasarkan
pada ajaran tentang karma, moksa dan ahimsa.
Karma adalah merupakan
suatu konsekwensi murni dari semua jenis kehendak dan maksud perbuatan, yang
baik maupun yang buruk, lahir atau bathin dengan pikiran kata-kata atau
tindakan. Sebagai akumulasi terus menerus dari "karma" yang buruk
adalah menjadi penghalang "moksa" yaitu suatu ialah kebebasan dari
siklus reinkarnasi yang menjadi suatu tujuan utama dari
penganut ajaran Hindu.
Ahimsa adalah
merupakan prinsip "anti kekerasan" atau pantang menyakiti siapapun
juga.
Bunuh diri adalah
suatu perbuatan yang terlarang di dalam ajaran Hindu dengan pemikiran bahwa
perbuatan tersebut dapat menjadi suatu factor yang mengganggu pada saat
reinkarnasi oleh karena menghasilkan "karma" buruk. Kehidupan manusia
adalah merupakan suatu kesempatan yang sangat berharga untuk meraih tingkat
yang lebih baik dalam kehidupan kembali.
Berdasarkan
kepercayaan umat Hindu, apabila seseorang melakukan bunuh diri, maka rohnya
tidak akan masuk neraka ataupun surga melainkan tetap berada didunia fana
sebagai roh jahat dan berkelana tanpa tujuan hingga ia mencapai masa waktu dimana seharusnya ia menjalani kehidupan
(Catatan : misalnya umurnya waktu bunuh diri 17 tahun dan seharusnya ia
ditakdirkan hidup hingga 60 tahun maka 43 tahun itulah rohnya berkelana tanpa
arah tujuan), setelah itu maka rohnya masuk ke neraka menerima hukuman lebih
berat dan akhirnya ia akan kembali ke dunia dalam kehidupan kembali
(reinkarnasi) untuk menyelesaikan "karma" nya terdahulu yang belum
selesai dijalaninya kembali lagi dari awal.
§ Dalam ajaran agama Buddha
Ajaran agama
Buddha sangat menekankan
kepada makna dari kehidupan dimana penghindaran untuk melakukan
pembunuhan makhluk hidup adalah merupakan salah satu moral dalam ajaran Budha.
Berdasarkan pada hal tersebut di atas maka nampak jelas bahwa euthanasia adalah
sesuatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama Budha. Selain
daripada hal tersebut, ajaran Budha sangat menekankan pada "welas
asih" ("karuna")
Mempercepat kematian
seseorang secara tidak alamiah adalah merupakan pelanggaran terhadap perintah
utama ajaran Budha yang dengan demikian dapat menjadi "karma" negatif
kepada siapapun yang terlibat dalam pengambilan keputusan guna memusnahkan
kehidupan seseorang tersebut.
§ Dalam ajaran Islam
Seperti dalam
agama-agama Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan
mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia.
Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS
22: 66; 2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh
diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut,
"Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS 2: 195),
dan dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau membunuh dirimu
sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu
saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang
membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya
sendiri.
Eutanasia dalam
ajaran Islam disebut qatl
ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan
memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena
kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara
positif maupun negatif.
Pada konferensi
pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada
suatu alasan yang membenarkan dilakukannya eutanasia ataupun pembunuhan
berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga .
a. Eutanasia positif
Yang dimaksud taisir
al-maut al-fa'al (eutanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si
sakit—karena kasih sayang—yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan
instrumen (alat).
Memudahkan proses
kematian secara aktif (eutanasia positif) adalah tidak diperkenankan oleh
syara'. Sebab dalam tindakan ini seorang dokter melakukan suatu tindakan aktif
dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis dan ini termasuk
pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.
Perbuatan demikian
itu adalah termasuk dalam kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu
rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena
bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Yang
Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta'ala,
karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya
apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.
b. Eutanasia negatif
Eutanasia negatif
disebut dengan taisir al-maut
al-munfa'il. Pada eutanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau
langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya
dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. Hal ini
didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada
gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah (hukum Allah terhadap alam semesta)
dan hukum sebab-akibat.
Di antara masalah
yang sudah terkenal di kalangan ulama syara' ialah bahwa mengobati atau berobat
dari penyakit tidak wajib hukumnya menurut jumhur fuqaha dan imam-imam mazhab. Bahkan
menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum mubah.
Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya seperti yang dikatakan
oleh sahabat-sahabat Imam
Syafi'i dan Imam Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul
Islam Ibnu Taimiyah, dan sebagian ulama lagi menganggapnyamustahab (sunnah).
§ Dalam ajaran gereja Ortodoks
Pada ajaran Gereja
Ortodoks, gereja senantiasa mendampingi orang-orang beriman sejak kelahiran
hingga sepanjang perjalanan hidupnya hingga kematian dan alam baka dengan doa,
upacara/ritual, sakramen, khotbah, pengajaran dan kasih, iman dan pengharapan.
Seluruh kehidupan hingga kematian itu sendiri adalah merupakan suatu kesatuan
dengan kehidupan gerejawi. Kematian itu adalah sesuatu yang buruk sebagai suatu
simbol pertentangan dengan kehidupan yang diberikan Tuhan. Gereja Ortodoks
memiliki pendirian yang sangat kuat terhadap prinsip pro-kehidupan dan oleh karenanya menentang anjuran
eutanasia.
§ Dalam ajaran agama Yahudi
Ajaran agama
Yahudi melarang eutanasia
dalam berbagai bentuk dan menggolongkannya kedalam "pembunuhan".
Hidup seseorang bukanlah miliknya lagi melainkan milik dari Tuhan yang
memberikannya kehidupan sebagai pemilik sesungguhnya dari kehidupan. Walaupun
tujuannya mulia sekalipun, sebuah tindakan mercy
killing ( pembunuhan berdasarkan
belas kasihan), adalah merupakan suatu kejahatan berupa campur tangan terhadap
kewenangan Tuhan
Dasar dari larangan
ini dapat ditemukan pada Kitab
Kejadian dalam alkitab Perjanjian
Lama Kej 1:9 yang
berbunyi :" Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan
menuntut balasnya; dari segala binatang Aku akan menuntutnya, dan dari setiap
manusia Aku akan menuntut nyawa sesama manusia". Pengarang buku : HaKtav v'haKaballah menjelaskan bahwa ayat ini adalah
merujuk kepada larangan tindakan eutanasia.
§ Dalam ajaran Protestan
Gereja Protestan terdiri dari berbagai denominasi yang
mana memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam pandangannya terhadap
eutanasia dan orang yang membantu pelaksanaan eutanasia.
Beberapa pandangan
dari berbagai denominasi tersebut misalnya:
§ Gereja
Methodis (United
Methodist church) dalam buku ajarannya menyatakan bahwa : "
penggunaan teknologi kedokteran untuk memperpanjang kehidupan pasien terminal
membutuhkan suatu keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan tentang hingga
kapankah peralatan penyokong kehidupan tersebut benar-benar dapat mendukung
kesempatan hidup pasien, dan kapankah batas akhir kesempatan hidup
tersebut".
§ Gereja Lutheran di Amerika menggolongkan nutrisi buatan dan hidrasi sebagai suatu perawatan medis
yang bukan merupakan suatu perawatan fundamental. Dalam kasus dimana perawatan medis tersebut menjadi
sia-sia dan memberatkan, maka secara tanggung jawab moral dapat dihentikan atau
dibatalkan dan membiarkan kematian terjadi.
Seorang kristiani
percaya bahwa mereka berada dalam suatu posisi yang unik untuk melepaskan
pemberian kehidupan dari Tuhan karena mereka percaya bahwa kematian tubuh
adalah merupakan suatu awal perjalanan menuju ke kehidupan yang lebih baik.
Lebih jauh lagi, pemimpin
gereja Katolik dan Protestan mengakui bahwa apabila tindakan
mengakhiri kehidupan ini dilegalisasi maka berarti suatu pemaaf untuk perbuatan
dosa, juga dimasa depan merupakan suatu racun bagi dunia perawatan kesehatan,
memusnahkan harapan mereka atas pengobatan.
Sejak awalnya, cara
pandang yang dilakukan kaum kristiani dalam menanggapi masalah "bunuh
diri" dan "pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing)
adalah dari sudut "kekudusan kehidupan" sebagai suatu pemberian
Tuhan. Mengakhiri hidup dengan alasan apapun juga adalah bertentangan dengan
maksud dan tujuan pemberian tersebut.
I. Contoh
Beberapa Kasus Euthanasia
§ Kasus Hasan
Kusuma - Indonesia
Sebuah
permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak
tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek
koma selama 2 bulan dan di samping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban
biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan
eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu
contoh bentuk eutanasia yang di luar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya
ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan
intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan
dalam pemulihan kesehatannya.
§
Kasus Rudi Hartono – Indonesia
Koma selama 3,5 bulan setelah menjalani operasi di RSUD Pasar Rebo pada
bulan Oktober 2004 dengan diagnosa hamil di luar kandungan. Namun setelah
dioperasi ternyata hanya ada cairan di sekitar rahim. Setelah diangkat, operasi
tersebut mengakibatkan Siti Zulaeha, 23 tahun mengalami koma dengan tingkat
kesadaran di bawah level binatang. Sang suami, Rudi Hartono (25) mengajukan
permohonan euthanasia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tangggal 21
Februari 2005. Permohonan yang ditandatangani oleh suami, orang tua serta kakak
dan adik Siti Zulaeha.
§ Kasus
seorang wanita New Jersey - Amerika Serikat
Seorang
perempuan berusia 21 tahun dari New Jersey, Amerika Serikat, pada tanggal 21
April 1975 dirawat di rumah sakit dengan menggunakan alat bantu pernapasan
karena kehilangan kesadaran akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara berlebihan.Oleh karena
tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka orangtuanya meminta agar dokter
menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan tersebut. Kasus permohonan ini
kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan
orangtua pasien ditolak, namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan
sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976. Pasca penghentian penggunaan alat bantu tersebut,
pasien dapat bernapas spontan walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru
sembilan tahun kemudian, tepatnya tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut
meninggal akibat infeksi paru-paru (pneumonia).
§ Kasus Terri
Schiavo
Terri Schiavo (usia 41 tahun) meninggal
dunia di negara bagian Florida, 13 hari setelah Mahkamah
Agung Amerika memberi izin mencabut pipa makanan (feeding tube) yang selama ini
memungkinkan pasien dalam koma ini masih dapat hidup. Komanya mulai pada
tahun 1990 saat
Terri jatuh di rumahnya dan ditemukan oleh suaminya, Michael Schiavo, dalam
keadaan gagal jantung. Setelah ambulans tim medis
langsung dipanggil, Terri dapat diresusitasi lagi, tetapi karena cukup lama ia tidak
bernapas, ia mengalami kerusakan otak yang berat, akibat kekurangan oksigen. Menurut kalangan medis, gagaljantung itu disebabkan oleh
ketidakseimbangan unsur potasium dalam tubuhnya. Oleh karena
itu, dokternya kemudian dituduh malapraktik dan harus membayar ganti rugi cukup
besar karena dinilai lalai dalam tidak menemukan kondisi yang membahayakan ini
pada pasiennya.
Setelah
Terri Schiavo selama 8 tahun berada dalam keadaan koma, maka pada bulan
Mei 1998 suaminya
yang bernama Michael Schiavo mengajukan permohonan ke pengadilan agar pipa alat
bantu makanan pada istrinya bisa dicabut agar istrinya dapat meninggal dengan
tenang, namun orang tua Terri Schiavo yaitu Robert dan Mary Schindler
menyatakan keberatan dan menempuh langkah hukum guna menentang niat menantu mereka tersebut. Dua kali pipa makanan
Terri dilepaskan dengan izinpengadilan, tetapi sesudah beberapa hari harus
dipasang kembali atas perintah hakim yang lebih tinggi. Ketika akhirnya hakim memutuskan bahwa pipa
makanan boleh dilepaskan, maka para pendukung keluarga Schindler melakukan
upaya-upaya guna menggerakkan Senat Amerika Serikat agar
membuat undang-undang yang memerintahkan pengadilan federal untuk
meninjau kembali keputusan hakim tersebut. Undang-undang ini langsung didukung
oleh Dewan Perwakilan Amerika Serikat dan ditandatangani oleh
Presiden George Walker Bush. Tetapi,
berdasarkan hukum di Amerika kekuasaan
kehakiman adalah independen, yang pada akhirnya ternyata hakim federal
membenarkan keputusan hakim terdahulu.
§ Kasus
"Doctor Death"
Dr. Jack Kevorkian dijuluki "Doctor
Death", seperti dilaporkan Lori A. Roscoe [35]. Pada awal April 1998, di Pusat
Medis Adven Glendale[36] , California diduga puluhan pasien telah
"ditolong" oleh Kevorkian untuk mengakhiri hidup. Kevorkian
berargumen apa yang dilakukannya semata demi "menolong"
pasien-pasiennya. Namun, para penentangnya menyebut apa yang dilakukannya
adalah pembunuhan.
§ Kasus rumah
sakit Boramae - Korea
Ø Pada tahun
2002, ada seorang pasien wanita berusia 68 tahun yang terdiagnosa menderita
penyakit sirosis hati. Tiga bulan setelah dirawat,
seorang dokter bermarga Park umur 30 tahun, telah mencabut alat bantu
pernapasan (respirator) atas permintaan anak perempuan si pasien. Pada
Desember 2002, anak lelaki almarhum tersebut meminta polisi untuk memeriksa
kakak perempuannya beserta dua orang dokter atas tuduhan melakukan pembunuhan.
Seorang dokter yang bernama dr. Park mengatakan bahwa si pasien sebelumnya
telah meminta untuk tidak dipasangi alat bantu pernapasan tersebut. Satu minggu
sebelum meninggalnya, si pasien amat menderita oleh penyakit sirosis hati yang
telah mencapai stadium akhir, dan dokter mengatakan bahwa walaupun respirator tidak
dicabutpun, kemungkinan hanya dapat bertahan hidup selama 24 jam saja.
Ø Wanita Dalam
Kasus Euthanasia Di Korea Selatan Meninggal Dunia
Para pejabat
medis di Korea Selatan mengatakan, wanita umur 77 tahun yang mengalami mati
otak, telah meninggal dunia, setelah lebih dari 200 hari ditanggalkan dari alat
bantu hidup. Ini adalah kasus pertama euthanasia secara hukum.
Tim dokter
di RS Severance di Seoul mengatakan, wanita yang hanya dipanggil Kim itu,
dinyatakan tutup usia Ahad sore, 202 hari setelah sebuah perintah pengadilan
memaksa para dokter untuk mencabutnya dari respirator.
Dia terus bernafas sendiri sejak bulan Juni tahun lalu, dan terus menerima nutrisi.
Mahkamah Agung Korea Selatan Juni lalu menegakkan keputusan peradilan lebih rendah, yang membenarkan tim dokter menanggalkan alat bantu hidup bagi seorang pasien yang berada dalam keadaan koma permanen.
Menurut peradilan, perawatan medis terus-menerus terhadap pasien seperti Kim berpotensi merusak harga dirinya sebagai manusia./VOA
Dia terus bernafas sendiri sejak bulan Juni tahun lalu, dan terus menerima nutrisi.
Mahkamah Agung Korea Selatan Juni lalu menegakkan keputusan peradilan lebih rendah, yang membenarkan tim dokter menanggalkan alat bantu hidup bagi seorang pasien yang berada dalam keadaan koma permanen.
Menurut peradilan, perawatan medis terus-menerus terhadap pasien seperti Kim berpotensi merusak harga dirinya sebagai manusia./VOA
§ Kasus BBC
Seorang
warga Swiss bunuh diri dibantu medis atau euthanasia. Disaksikan keluarganya,
ia menenggak obat mematikan di satu klinik di Swiss. Proses menuju kematian itu, disiarkan oleh televisi BBC. Kontroversi pun
sontak merebak. Nama pria itu adalah Peter Smedley berusia 71 tahun dan sedang
sakit parah yang tak mungkin disembuhkan lagi. Pemilik hotel ini pun memutuskan
untuk mengakhiri penderitaan itu dengan cara meminum obat mematikan. Niatnya
itu bisa terlaksana karena di negaranya, Swiss, euthanasia tidak terlarang. Ia
pun meminta dokter di satu klik bernama Dignitas memberikan obat
mematikan, barbituates. Entah bagaimana dia memberikan izin kepada Sir Terry Pratchett, pembawa acara Terry Pratchett: Choosing To Die,
untuk merekam momen terakhirnya saat meminum racun. Itu terjadi sebelum Natal
tahun lalu. Dalam gambar yang ditayangkan di BBC, sang pasien, Smedley, didampingi dokter dari klinik dan istrinya
Christine. Dalam hitungan detik, ia meninggal di kursinya. Segera setelah
tayangan itu, debat panas muncul di Twitter, media sosial lainnya serta media
cetak membuat BBC dijuluki 'pemandu sorak' euthanasia. Warga pun menulis
pengaduannya pada Dirjen Mark Thompson dan Kepala BBC Lord Patten mengenai acara itu. Warga menganggap acara ini
'tak pantas'. Kelompok amal, politik dan agama bergabung menyatakan acara ini
'propaganda' euthanasia. Dalam gugatan, tertulis, "Menayangkan kematian
pasien di acara demi hiburan, BBC harus punya alasan kuat". Baroness
Campbell of Surbiton, Baroness Finlay of Llandaff, Lord Alton of Liverpool dan Lord
Charlie of Berriew mengatakan, BBC menayangkan acara ini guna
mendukung bunuh diri yang dibantu. Alhasil, hampir 900 warga membuat pengaduan
resmi pada BBC atas program itu. Juru bicara BBC menambahkan, "Terkait
acara ini, kami punya 82 apresiasi dan 162 pengaduan, total pengaduan pun
menjadi 898". Regulator media Ofcom sendiri mengakui seperti dikutip
Dailymail, BBC mendapat 'banyak' pengaduan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar mu...!! ^^